Sebagai pemilik tanah SG-PAG, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman adalah sebagai subyek hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini Kraton dan Kadipaten Paku Alaman bersifat sebagai badan hukum namun tidak sama seperti badan hukum lainnya, seperti koperasi ataupun bank. Namun status badan hukum yang melekat pada Kraton dan Paku Alaman lebih istimewa dan bukan merupakan produk Kementrian Dalam Negri. Demikian disampaikan oleh Tim Asistensi UUK DIY, Suyitno, SH, M.S.
Setelah Kraton dan Kadipaten Paku Alaman resmi sebagai pemilik SG-PAG maka tanah tersebut bisa didaftarkan di BPN. Selanjutnya, warga ataupun badan hukum yang menggunakan tanah SG-PAG bisa mendapatkan sertifikat dari BPN asalkan punya surat ijin kekancingan dari Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman. Inilah aspek kearifan local yang tercantum dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sedang ditelusuri oleh BPN. Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Ir. Adidarmawan, M.Eng.Sc.
sumber : jogjatv
0 comments:
Posting Komentar