Rabu, 26 September 2012

Tanah SG PAG DIY

Do you want to share?

Do you like this story?

Pasca pengesahan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 30 Agustus 2012 maka status tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground (SG – PAG) semakin jelas. Saat ini kraton dan kadipaten Paku alaman adalah subyek hak dari tanah SG-PAG. Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat tanah yang dimiliki Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman. Sebelum ada UUK, BPN tidak bisa menerbitkan sertikat tanah SG-PAG namun hanya sebatas mencatat saja.

tentanh tanah sg pag

Sebagai pemilik tanah SG-PAG, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman adalah sebagai subyek hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini Kraton dan Kadipaten Paku Alaman bersifat sebagai badan hukum namun tidak sama seperti badan hukum lainnya, seperti koperasi ataupun bank. Namun status badan hukum yang melekat pada Kraton dan Paku Alaman lebih istimewa dan bukan merupakan produk Kementrian Dalam Negri. Demikian disampaikan oleh Tim Asistensi UUK DIY, Suyitno, SH, M.S.

tanah sg pag

 Setelah Kraton dan Kadipaten Paku Alaman resmi sebagai pemilik SG-PAG maka tanah tersebut bisa didaftarkan di BPN. Selanjutnya, warga ataupun badan hukum yang menggunakan tanah SG-PAG bisa mendapatkan sertifikat dari BPN asalkan punya surat ijin kekancingan dari Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman. Inilah aspek kearifan local yang tercantum dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sedang ditelusuri oleh BPN. Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Ir. Adidarmawan, M.Eng.Sc.
sumber : jogjatv

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements