sumber : jogjatv
Rabu, 26 September 2012
Tanah SG PAG DIY
Pasca pengesahan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 30 Agustus
2012 maka status tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground (SG – PAG)
semakin jelas. Saat ini kraton dan kadipaten Paku alaman adalah subyek
hak dari tanah SG-PAG. Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa
menerbitkan sertifikat tanah yang dimiliki Kraton maupun Kadipaten Paku
Alaman. Sebelum ada UUK, BPN tidak bisa menerbitkan sertikat tanah
SG-PAG namun hanya sebatas mencatat saja.
Sebagai pemilik tanah SG-PAG, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku
Alaman adalah sebagai subyek hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini
Kraton dan Kadipaten Paku Alaman bersifat sebagai badan hukum namun
tidak sama seperti badan hukum lainnya, seperti koperasi ataupun bank.
Namun status badan hukum yang melekat pada Kraton dan Paku Alaman lebih
istimewa dan bukan merupakan produk Kementrian Dalam Negri. Demikian
disampaikan oleh Tim Asistensi UUK DIY, Suyitno, SH, M.S.
Setelah Kraton dan Kadipaten Paku Alaman resmi sebagai pemilik SG-PAG
maka tanah tersebut bisa didaftarkan di BPN. Selanjutnya, warga ataupun
badan hukum yang menggunakan tanah SG-PAG bisa mendapatkan sertifikat
dari BPN asalkan punya surat ijin kekancingan dari Kraton maupun
Kadipaten Paku Alaman. Inilah aspek kearifan local yang tercantum dalam
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sedang ditelusuri oleh BPN.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Ir.
Adidarmawan, M.Eng.Sc.
sumber : jogjatv
sumber : jogjatv
YOU MIGHT ALSO LIKE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar