Berikut Pengertian pengukuran dan Pemetaan bidang tanah dalam rangka Penetapan batas tanah menurut perturan Pemerintah no. 13 tahun 2010 adalah "seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah atau kegiatan
pertanahan lainnya "
Sementara itu mengenai pelayanan badan pertanahan nasional dalam Pengukuran dan Pemetan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, meliputi:
- Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;
- Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;
- Pelayanan Pengembalian Batas; dan
- Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
Selebihnya mengenai peraturan tersebut bisa anda download di bawah ini :
Peraturan pemerintah no.13 tahun 2010
Penjelasanya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010
Peraturan pemerintah no.13 tahun 2010
Penjelasanya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010
1 comments:
savior in the world and the hereafter is none other than the great prophet muhammad SAW who brought the religion of Islam as a religion falsifies previous religion, ameen
Posting Komentar