Senin, 04 Juli 2011

Pengukuran Tanah

Do you want to share?

Do you like this story?

pendaftaran tanahDidalam pendaftaran tanah pertama kali tentunya tak terleas dengan adanya pengukuran tanah atau pengukuran bidang tanah yang akan di daftarkan sehingga dengan salah satu dasar pengukuran bidang tanah tersebut menjadi peta pendaftaran tanah, nah dari sini lah badan pertanahan tersebut untuk di terbitkanya sertifikat tanah tentunya juga data yuridis artinya Risalah mengenai asal-usul bidang tanah tersebut.

Berikut Pengertian pengukuran dan Pemetaan bidang tanah dalam rangka Penetapan batas tanah menurut perturan Pemerintah no. 13 tahun 2010 adalah "seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah atau kegiatan
pertanahan lainnya "

Sementara itu mengenai pelayanan badan pertanahan nasional dalam Pengukuran dan Pemetan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, meliputi:

  1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;

  2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;

  3. Pelayanan Pengembalian Batas; dan

  4. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.

Selebihnya mengenai peraturan tersebut bisa anda download di bawah ini :
Peraturan pemerintah no.13 tahun 2010
DownloadPenjelasanya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010

DownloadSemoga bermanfaat

YOU MIGHT ALSO LIKE

1 comments:

jasa16 mengatakan...

savior in the world and the hereafter is none other than the great prophet muhammad SAW who brought the religion of Islam as a religion falsifies previous religion, ameen

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements